Tugas PENDIDIKAN PANCASILA
NAMA
KELOMPOK :
1.
HARTINI
2.
DIAN FEBRIANTI
3.
RIA NURANJARWATI
4.
WIDIA WATI
AKADEMI MANAJEMEN PUTRA JAYA
YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2012/2013
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
mengawali tulisan ini, kemunculan aliran-aliran baru merupakan wujud dari arus pemikiran manusia pada masa
kini. Gerakan pemikiran ini selalu mempengaruhi keadaan manusia baik itu
pengaruh positif maupun pengaruh negatif. Munculnya aliran kepercayaan diawali
dari sebuah gerakan-gerakan yang ingin berusaha melakukan rekonstruksi,
purifikasi, inovasi, dan lain sebaginya terhadap ajaran-ajaran konvensional dan
normatif dalam sebuah agama atau kepercayaan tertentu. Tapi terkadang,
usaha-usaha yang dilakukan sering kali menciptakan aliran-aliran yang menyimpang
jauh dari agama asalnya, sehingga aliran yang berkembang tersebut akhirnya
menciptakan sebuah ajaran-ajaran dan bahkan menimbulkan agama yang baru pula.
Hal ini
selalu menjadi problem agama karena tidak bisa disangkal munculnya gerakan
pemikiran seperti itu merupakan suatu yang tidak diinginkan terjadi, dapat
dicontohkan kemunculan aliran-aliran baru dalam sebuah agama yang dianggap
“aneh” oleh sebagian orang, dianggap aliran yang menyesatkan dan menggangu
kemapanan agama tertentu. Problem agama seperti ini cenderung menimbulkan
konflik, dan setiap konflik memiliki potensi untuk memunculkan aksi kekerasan.
Ada kecenderungan opini yang berpendapat bahwa lahirnya aliran-aliran baru ini
merupakan sebuah ancaman terhadap stabilitas dan keamanan serta berusaha segera
untuk melarangnya.
Sebagai
contoh terbaru pada saat ini geliat gerakan dari aliran Ahmadiyah, Lia Eden
serta aliran baru lainnya, yang mengejutkan masyarakat muslim Indonesia serta
menjadi perbincangan dimana-mana dalam beberapa waktu terakhir. Walaupun tidak
dapat dipungkiri sejarah telah mencatat bahwa kemunculan aliran-aliran selalu
ada dari waktu ke waktu.
B.
Pokok Masalah
Apakah aliran ahmadiyah merupakan penerapan pancasila
sila pertama tentang kebebasan beragama?
C.
Maksud dan Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk
mengetahui aliran
ahmadiyah apakah aliran ahmadiyah merupakan penerapan pancasila sila
pertama tentang kebebasan beragama.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
TEORI
1.
Ahmadiyah
Ahmadiyah
al-Qadiyan sebuah aliran atau jamaah bertendensi islam di pimpin oleh seorang
pemimpin yang disebut imam, amir dan bahkan Nabi. Ahmadiyah didirikan oleh
Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1900 M yang di badani oleh penjajahan inggris di
benua India dengan tujuan menjatuhkan ummat Islam dan merusak Umaat Islam serta
ajarannya. Pendiri jamaah ini adalah seorang mubalig dan penulis buku yang
produktif dan salah satu seorang pengkhianat agama dan bangsaia. Ia dilahirkan
pada tanggal 15 Februari 1935 M di Qadian-Nejed-India pada akhir pemerintahan
Sikh. Pengikut jamaah ini mensejajarkan imamnya yang mengaku sebagai nabi
utusan Allah sama derajat nya dengan nabi Isa, Musa, dan nabi Daud as. Mirza
Ghulam Ahmad meninggal pada jam 10.30 pada tanggal 26 mai 1908 M, akibat
penyakit kolera.
Diperkirakan
pada tahun 1908 M sang “Nabi” wafat, namun ajaranya terus berkembang keseluruh
penjuru dunia. Kedudukannya sebagai pemimpin lalu digantikan oleh khalifah yang
dipilih oleh para muslih Ahmadi, dan tahun 2007 jamah Islam Ahmadiyah di pimpin
oleh Hadrat Mirza Masroor, khalifah ke 5, yang bertempat di London. Namun di
era Modern ini, Ahmadiyah telah berkembang dan tersebar hingga ke 185 Negara,
kabarnya, keangotaan Ahmadiyah di seluruh dunia mencapai 150 juta orang. Mereka
bahkan telah memiliki stasiun televisi sendiri “Muslim Television Ahmadiyah
(MTA) yang mengudarakan dalam beberapa bahasa. Mereka juga membangun
sekolah-sekolah, klinik, dan rumah sakit.
2.
Ciri-ciri dan Ajaran Ahmadiayah
al-Qadiyan
v
Tokoh-tokoh Ahmadiyah
1)
Nuruddin, orang inggris yang
meletakkan mahkota sebagai khalifah di atas kepalanya, kemudian di ikuti oleh
para pengikutnya dan ia adalah khlaifah pertama. Karya yang pernah ia kelurkan
ialah “Faslul Khithab”
2)
Muhammad Ali, ia adalah sorang
penggagas Qadiyanisme dan mata-mata penjajah, ia bekerja di sebuah majalah
propaganda dan ia menerjemahkan al qur’an yang di selewengkan ke dalam bahasa
inggris, karyanya ialah “ Hakiqatul Ikhtifal dan an-Nubuwwah fil Islam”
3)
Muhammad Sabiq: ia adalah mufti
Qadiyanisme, karya yang pernah di terbit adalah “ Khadimu Khatamun Nabiyyiin”
4)
Basyir Ahmad bin Ghulam, karyanya
ialah, “Siratul Mahdi” dan “Kalimatul fashl”
5)
Muhammad Ahmad bin Ghulam. Ia adalah
khalifah yang kedua. Diantara karyanya ialah. “Anwarul Khalifah, Anwarul Muluk”
serta “Hakikatun Nubuwwah”
v
Ajaran Ahmadiyah al-Qadiyan serta
Sumber Hukum
1.
Ajaran-Ajaran Pokok Ahmadiyah
·
Mirza Ghulam Ahmad mengaku dirinya
sebagai nabi dan Rasul utusan tuhan dan ia mengaku menerima wahyu yang turunnya
di India, kemudian wahyu-wahyu itu dikumpulkan seluruhnya, sehingga di jadikan
sebagai kitab suci dan mereka beri nama kita Tadzkirah.
·
Mereka menyakini bahwa kitab suci
Tadzkirah sama sucinya dengan kitap Al-Qur’an karena sama-sama wahyu dari
tuhan.
·
Wahyu tetap turun sampai hari kiamat
begitu juga dengan Nabi dan rasul tetap diutus samapi akhir kiamat.
·
Mereka mempunyai tempat suci
tersendiri yaitu Qadian dan Rabwah dan sertifikat Kavling surga tersebut dijual
kepada jamaahnya dengan harga yang sangat mahal.
·
Wanita Ahmadiyah haram menikah
dengan laki-laki yang bukan Ahmadiyah, tetapi laki-laki Ahmadiyah boleh kawin
dengan perempuan yang bukan Ahmadiyah.
·
Tidak boleh bermakmum dengan imam
yang bukan Ahmadiyah.
v
Dasar hukum menurut Ahmadiyah,
adalah:
1.
Al-Qur’an al-Karim
2.
At-Tadzkirah, yaitu sebuah buku yang
memuat sajak-sajak buatan Mirza Ghulam Ahmad yang di yakini sebagai pengikutnya
al qur’an yang di terima oleh Mirza Ghulam dari Allah
3.
Hadis Nabi saw
4.
Hadis buatan Mirza Ghulam Ahmad,
kitab ini berisi perintah, petunjuk, hukum, larangan, haram, halal dan
lain-lainnya.
5.
Petunjuk Huzur, yaitu petunjuk
khalifah Ahmadiyah al-Qadiyan.
6.
Kitab suci menurut mereka
7.
Kitab taurat
di turunkan kepada nabi Musa as
8.
Kitab Zabur di turunkan kepada nabi
Dawud as
9.
Kitab Injil diturunkan kepada nabi
Isa
10. Kitab
al-qur’an di turunkan kepada nabi Muhammad saw
11. Kitab
At-Tadzkirah di turunkan kepada nabi Mirza Ghulam Ahmad
v
Jumlah Nabi menurut mereka.
Jumlah nabi
menurut mereka adalah 26 orang bukan 25, mereka sama keppercayaan terhadap nabi
yang jumlahnya 25 dari umat Islam, akan tetapi mereka menambahkan satu lagi
nabi yaitu Mirza Ghulam Ahmad, sehingga mereka menganut 26 Nabi.
v
Nama bulan menurut Mereka
Ahamdiyah
ini membuat nama-nama bulan sendiri dan tidak sama dengan nama-nama bulan
islam. Menurut mereka nama-nama bulan tersebut, 1. Suluh. 2 Tabligh. 3 Aman. 4
Syahada. 5 Hijrah. 6 Ihsan. 7 Wafa’. 8 Dhuhur. 9 Tabuk. 10 Ikha’. 11 Nubuwwah.
12 Fattah.
v
Tanah Suci menurut mereka
Jamaah
Ahmadiyah al-Qadiyan ini berkeyakinan bahwa tanah suci dan tempat menunaikan
ibadah Haji mereka selain Mukarramah (Ka’bah) juga meyakini Rabwah dan Qadiyan
di India sebagai tempat suci dan menunaikan ibadah haji[5].
B.
Dasar Hukum
1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan
Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Dan diantara makhluk
ciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila ini ialah manusia.
Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan Tuhan tidaklah ter-batas, sedangkan selainNya
adalah terbatas.
Dalam
memahami dan mengamalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa tak dapat
dikotak-kotakkan dengan keempat sila lainnya karena Hakikat manusia sebagai
mahluk Tuhan yang Maha Esa
a.
hakikat sila I dan II yang membentuk
persatuan mendirikan negara dan persatuan manusia dalam suatu wilayah disebutrakyat
b.
hakikat sila III dan IV yang ingin
mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu keadilan dalam suatu persekutuan hidup
masyarakat negara (keadilan sosial)
c.
hakikat sila V Negara Indonesia didirikan
atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ke-tuhanan Yang Maha Esa yang
sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan
penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam:
v Pembukaan
UUD 1945 aline ketiga, yang antara lain berbunyi:
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa .... “Dari bunyi kalimat ini membuktikan
bahwa negara Indonesia tidak menganut paham maupun mengandung sifat
sebagai negara sekuler. Sekaligus menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan
merupakan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama
tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau
negara Pancasila.
v Pasal 28E
Ayat (1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
v Pasal
29 UUD 1945
Ayat (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu[6].
dari bunyi
pasal 29 ayat 1 telah di jelaskan bahwa ideologi awal dasar negara indonesia
ini adalah Ketuhanan yang Maha Esa, akan tetapi ayat ini menjadi berkontraski
ketika bunyi pasal 29 ayat 2 amat bertentangan dengan ayat sebelumnya,
keterkaitan antara ayat di pasal ini menjadi terputus dan subtansi dari masing-
masing ayat menjadi kabur. Prinsip ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945
oleh the founding parents merupakan suatu perwujudan akan pengakuan keagamaan.
Dalam perspektif Islam, hal ini memberikan pengakuan terhadap eksistensi Agama
Islam Sebagai agama resmi dan Hukum Islam sebagai hukum yang berlaku di
Indonesia.
sistem yang di anut Indonesia dalam perundang-undanganya merupakan Mix Law system mengapa Indonesia menganut sistem tersebut dan pada pasal 29 ayat 1 dan 2 bertentangan,? karena pada dasarnya sistem yuridis konstitusional indonesia terbuka lebar terhadap penerapan syariat islam dan hal yang berkaitan pada pasal 29 ayat 2 merupakan bentuk implementasi dari suatu sistem negara yang demokratis yang mana setiap warga negara bebas menentukan jalurnya dalam beragama.
Membahas mengenai kehidupan beragama dalam perspektif konstitusi dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib untuk memeluk dan menjalankan agama, termasuk Agama Islam. Hal ini menjadi suatu konsekuensi bagi pemeluk agama yang bersangkutan wajib menjalankan syariat agama. Apabila seseorang beragama Islam atau menyatakan diri beragama Islam, maka dia harus tunduk pada aturan Islam, bukan justru dia hanya mengaku beragama Islam tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai umat Islam dengan sungguh-sungguh. Pengertian hak beragama hanya mengenai hak untuk menjalankan salah satu agama yang berlaku di Indonesia. Sehingga dalam tataran implementasi mengenai kehidupan beragama perlu adanya aktualisasi mengenai nilai-nilai kebebasan yang ada untuk memberikan pencerahan makna yang terkandung di dalam UUD 1945.
Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dalam perspektif konstitusi diartikan secara seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.
2. Butir-Butir
Pancasila Sila Pertama
Atas
perubahan bunyi sila pertama menjadi Ketuhanan yang Maha Esa membuat para pemeluk
agama lain di luar islam merasa puas dan merasa dihargai.
Searah
dengan perkembangan, sila Ketuhanan yang Maha Esa dapat dijabarkan dalam
beberapa point penting atau biasa disebut dengan butir-butir Pancasila.
Diantaranya:
·
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Manusia Indonesia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
·
Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing
·
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
Surat
Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Muhammadiyah, sekali lagi
terbukti tidak berjalan dengan baik. Peristiwa terbaru serangan terhadap pengikut
Ahamdiyah terjadi di Kampung Umbulan, Desa Dalung, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Banten Minggu 06 Pebruari 2011.
Diberitakan
bahwa ribuan masa yang mengatasnamakan Gerakan Muslim Cikeusik, Kabupaten
Pandeglang, Minggu 6 Pebruari sekitar pukul 10.00 WIB mengepung rumah milik
Suparman. Karena warga tak terima adanya aktivitas pengajian Ahmadiyah yang
kerap di laksanakan di rumah Suparman.
Sebelum aksi
tersebut warga memperingatkan para jemaah Ahamdiyah untuk tidak melakukan
aktivitas pengajian, karena menurut mereka pengajian Ahmadiyah bertentangan
dengan aqidah Islam yang selama ini warga yakini. Namun, peringatan warga tidak
digubris.
Puncaknya ketika warga mengetahui ada dua buah mobil yang mengangkut jemaah
Ahmadiyah kembali melakukan pengajian di rumah Suparman, sehingga warga pun
berang dan emosi, dan langsung menyerang jemaah Ahmadiyah, yang mengakibatkan
tiga orang tewas yakni Roni (20 tahun) warga Jakarta, luka bacok. Parno (35),
dan Mulyadi (35), sedangkan lima orang lainnya luka-luka, yakni Pipip (22)
warga Cilegon, Feradias, Muhamad Ahmad, Deden Remawan (48) alamat Jakarta, dan
Ahmad M (22) warga Ciledug, yang dilarikan ke RSUD Malingping dalam keadaan
kritis.
A.
Analisis Masalah
Sebuah
kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur
benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan
antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari
Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama
entah agama mayoritas ataupun minoritas.
Ahmadiyah
sebagai komunitas berdiri tahun 1889 di Punjab, India dan masuk ke Indonesia
sekitar tahun 1924 bisa disebut Ahmadiyah sebenarnya bukanlah satu-satunya
aliran yang kontroversi muncul dalam Islam, baik itu yang termasuk kategori
yang mendapat sorotan sebab beberapa pandangannya yang berbeda dengan pandangan
umat Islam umumnya. Perbedaan pandangan dalam masalah furu‘iyah masih dapat
ditolerir, tetapi ketika itu memasuki wilayah-wilayah yang bersifat ushuli maka
tentu perbedaan dalam hal ini memiliki konsekuensi tersendiri.
Sidang
paripurna Lengkap Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia Pada tanggal 4
Maret 1984 memutuskan :
Bahwa Jemaat
Ahmadiyah di wilayah negara Republik Indonesia yang berstatus sebagai badan
hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I No.JA/23/13 tanggal
13-3-1953 (tambahan Berita Negara tanggal 31-3-1953 No.26 ) bagi umat Islam
menimbulkan: Keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama
Islam. Perpecahan khususnya dalam hal ubudiyah (shalat), bidang Munakahat dan
lain-lain.
Bahaya bagi
ketertiban dan keamanan Negara. Maka dengan alas-alasan tersebut dimohon kepada
pihak yang berwenang untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman
R.I. tersebut.
Menyerukan:
Agar Majelis Ulama Indonesia , Majelis Ulama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat
II, para Ulama dan Dai di seluruh Indonesia menjelaskan kepada masyarakat
tentang sesatnya Jemaat Ahmadiyah Qadiyani yang berada di luar Islam.
Bagi mereka
yang telanjur mengikuti Jemaat Ahmadiyah Qadiyani supaya segera kembali kepada
ajaran Islam yang benar. Kepada seluruh umat Islam supaya mempertinggi
kewaspadaannya, sehingga tidak terpengaruh dengan faham yang sesat itu
Di beberapa
Negara lain, Ahmadiyah telah dinyatakan keluar dari Islam. Pemerintah Malaysia
misalnya telah melarang ajaran Qadiani dan dianggap kafir sejak tanggal 18 Juni
1975. Kerajaan Brunei juga telah melarang ajaran Ahmadiyah berkembang di negara
Brunei Darussalam. Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa Ahmadiyah kafir dan
tidak boleh memasuki tanah haram. Sedangkan di Pakistan telah dinyatakan bahwa
Ahmadiyah adalah termasuk kelompok minoritas non-muslim, sama kedudukannya
dengan agama Nasrani, Sikh, dll.
Ahmadiyah
bukanlah tentang kebebasan beragama, melainkan sebuah bentuk penodaan Agama.
Mereka mengakui sebagai agama Islam namun ajarannya telah mengobok-obok
prinsip-prinsip Islam. Semisal diantaranya:
Pertama, Meyakini ada nabi sesudah Muhammad SAW. Mirza Ghulam
Ahmad mengaku sebagai Nabi kemudian diyakini oleh pengikutnya, sebagian lagi
menganggap sebagai pembaharu meski Misza sendiri mengaku sebagai nabi. Dalam
kitab Tuhfatut an-Nadwah Mirza Ghulam Ahmad berkata:
“Seperti
yang aku katakan berkali-kali bahwa apa yang aku bacakan kepadamu adalah
benar-benar kalam Allah, sebagaimana al Quran dan taurat adalah kalam Allah,
dan bahwa aku adalah seorang nabi “Dzilli “ (nabi mendapat wahyu dan syariat)
dan “Buruzi” (nabi yang tidak membawa syariat). Dan setiap muslim harus mematuhiku
dalam masalah-masalah agama. Siapa saja yang mengetahui kabarku tentang diriku,
tetapi tidak menjadikanku hakim dalam memutuskan masalahnya, ataupun tidak
mengakuiku sebagai al masih yang dijanjikan, ataupun tidak mengakui wahyu yang
aku terima dari Tuhan, maka dia akan mendapat azab di akhirat kelak karena dia
telah menolak apa yang seharusnya dia terima[12].
Padahal
sesuai dengan prinsip akidah Islam bahwa jelas tidak ada nabi maupun Rasul
setelah Muhammad Saw. Sebagaimana Firman Allah SWT: “Muhammad itu sekali-kali
bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah
Rasulullah dan penutup nabi-nabi; dan adalah Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu”[13].
Begitu pula
dengan hadits Rasulullah SAW: “Tidak ada nabi sesudahku”. (HR. Bukhari).
“Kerasulan
dan kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada rasul maupun nabi sesudahku”
(HR. Tirmidzi)
Kedua, Mengacak-acak Al-Qur’an. Semisal ayat Al-Qur’an yang
berbunyi: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk
(menjadi) rahmat bagi semesta alam”[14].
Kemudian
dirubah oleh Mirza Ghulam Ahmad dalam kitab sucinya Tadzkirah dengan
berbunyi: “Dan kami tidak mengutus engkau –wahai Mirza ghulam Ahmad- kecuali
untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam” (Kitab Tadzkirah, hal.634 ).
Surat
Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri
Dalam Negeri. Isi lengkap SKB 3 Menteri berkenaan dengan Ahmadiyah adalah sbb:
1.
Memberi peringatan dan memerintahkan
untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di
Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan
agama.
2.
Memberi peringatan dan memerintahkan
bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang
menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan
penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi
Muhammad SAW.
3.
Memberi peringatan dan memerintahkan
kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut
dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.
4.
Memberi peringatan dan memerintahkan
semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak
melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5.
Memberi peringatan dan memerintahkan
kepada warga yang tisak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai
sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6.
Memerintahan setiap pemerintah
daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
Indonesia: Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran sesat
semenjak tahun 1980. lalu
ditegaskan kembali pada fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 2005.
Kebebasan
keyakinan dan kebebasan beragama yang dianut oleh Jamaah Islam Liberal (JIL)
yang bukan untuk orang-orang yang “mengaku Islam” , padahal sesungguhnya bukan
Islam. Tapi kebebasan untuk memeluk agama yang diakui Pemerintah, yaitu Islam,
Kristen, Protestan, Hindu dan Budha serta Kongfuchu.
BAB IV
KESIMPULAN DAN
SARAN
A. Kesimpulan
Dari data di
atas dapat disimpulkan bahwa aliran ahmadiyah bukan merupakan penerapan
pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa karena aliran ahmadiyah
telah ditetapkan oleh MUI sebagai aliran sesat semenjak tahun 1980. lalu ditegaskan kembali pada fatwa MUI yang
dikeluarkan tahun 2005.
Ajaran-ajaran aliran ahmadiyah yang mengaku merupakan agama islam sangat
melenceng dari Al-Quran dan Hadits. Jadi ahmadiyah bukan merupakan salah satu
dari agama-agama yang diakui pemerintah yaitu Islam, Kristen, Protestan, Hindu
dan Budha serta Kongfuchu.
B. Saran
untuk menghindari terjadinya kekacauan yang tidak diinginkan lagi, sudah
semestinya pemerintah supaya menindak tegas Ahmadiyah untuk melindungi akidah
rakyatnya dengan cara membubarkan organisasi tersebut kemudian pemeluknya
diminta untuk kembali ke jalan yang benar. Atau Ahmadiyah di tetapkan sebagai
pihak non-Islam. Serta terapkan syariah Islam secara kaffah untuk Indonesia
yang lebih damai dan maju.
Posting Komentar
komentar harus sopan