Blogger news

Source: http://amronbadriza.blogspot.com/2012/07/cara-membuat-judul-blog-bergerak.html#ixzz2BFGbYrG2

Tugas PENDIDIKAN PANCASILA


PENDIDIKAN PANCASILA






NAMA KELOMPOK :
1.        HARTINI
2.        DIAN FEBRIANTI
3.        RIA NURANJARWATI
4.        WIDIA WATI

AKADEMI MANAJEMEN PUTRA JAYA YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2012/2013





BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam mengawali tulisan ini, kemunculan aliran-aliran baru merupakan wujud dari arus pemikiran manusia pada masa kini. Gerakan pemikiran ini selalu mempengaruhi keadaan manusia baik itu pengaruh positif maupun pengaruh negatif. Munculnya aliran kepercayaan diawali dari sebuah gerakan-gerakan yang ingin berusaha melakukan rekonstruksi, purifikasi, inovasi, dan lain sebaginya terhadap ajaran-ajaran konvensional dan normatif dalam sebuah agama atau kepercayaan tertentu. Tapi terkadang, usaha-usaha yang dilakukan sering kali menciptakan aliran-aliran yang menyimpang jauh dari agama asalnya, sehingga aliran yang berkembang tersebut akhirnya menciptakan sebuah ajaran-ajaran dan bahkan menimbulkan agama yang baru pula.
Hal ini selalu menjadi problem agama karena tidak bisa disangkal munculnya gerakan pemikiran seperti itu merupakan suatu yang tidak diinginkan terjadi, dapat dicontohkan kemunculan aliran-aliran baru dalam sebuah agama yang dianggap “aneh” oleh sebagian orang, dianggap aliran yang menyesatkan dan menggangu kemapanan agama tertentu. Problem agama seperti ini cenderung menimbulkan konflik, dan setiap konflik memiliki potensi untuk memunculkan aksi kekerasan. Ada kecenderungan opini yang berpendapat bahwa lahirnya aliran-aliran baru ini merupakan sebuah ancaman terhadap stabilitas dan keamanan serta berusaha segera untuk melarangnya.
Sebagai contoh terbaru pada saat ini geliat gerakan dari aliran Ahmadiyah, Lia Eden serta aliran baru lainnya, yang mengejutkan masyarakat muslim Indonesia serta menjadi perbincangan dimana-mana dalam beberapa waktu terakhir. Walaupun tidak dapat dipungkiri sejarah telah mencatat bahwa kemunculan aliran-aliran selalu ada dari waktu ke waktu.




B.     Pokok Masalah
Apakah aliran ahmadiyah merupakan penerapan pancasila sila pertama tentang kebebasan beragama?
C.     Maksud dan Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui aliran ahmadiyah  apakah aliran ahmadiyah merupakan penerapan pancasila sila pertama tentang kebebasan beragama.
          



BAB II
PEMBAHASAN
A.    TEORI
1.      Ahmadiyah
Ahmadiyah al-Qadiyan sebuah aliran atau jamaah bertendensi islam di pimpin oleh seorang pemimpin yang disebut imam, amir dan bahkan Nabi. Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1900 M yang di badani oleh penjajahan inggris di benua India dengan tujuan menjatuhkan ummat Islam dan merusak Umaat Islam serta ajarannya. Pendiri jamaah ini adalah seorang mubalig dan penulis buku yang produktif dan salah satu seorang pengkhianat agama dan bangsaia. Ia dilahirkan pada tanggal 15 Februari 1935 M di Qadian-Nejed-India pada akhir pemerintahan Sikh. Pengikut jamaah ini mensejajarkan imamnya yang mengaku sebagai nabi utusan Allah sama derajat nya dengan nabi Isa, Musa, dan nabi Daud as. Mirza Ghulam Ahmad meninggal pada jam 10.30 pada tanggal 26 mai 1908 M, akibat penyakit kolera.

Diperkirakan pada tahun 1908 M sang “Nabi” wafat, namun ajaranya terus berkembang keseluruh penjuru dunia. Kedudukannya sebagai pemimpin lalu digantikan oleh khalifah yang dipilih oleh para muslih Ahmadi, dan tahun 2007 jamah Islam Ahmadiyah di pimpin oleh Hadrat Mirza Masroor, khalifah ke 5, yang bertempat di London. Namun di era Modern ini, Ahmadiyah telah berkembang dan tersebar hingga ke 185 Negara, kabarnya, keangotaan Ahmadiyah di seluruh dunia mencapai 150 juta orang. Mereka bahkan telah memiliki stasiun televisi sendiri “Muslim Television Ahmadiyah (MTA) yang mengudarakan dalam beberapa bahasa. Mereka juga membangun sekolah-sekolah, klinik, dan rumah sakit.

2.      Ciri-ciri dan Ajaran Ahmadiayah al-Qadiyan
v  Tokoh-tokoh Ahmadiyah
1)      Nuruddin, orang inggris yang meletakkan mahkota sebagai khalifah di atas kepalanya, kemudian di ikuti oleh para pengikutnya dan ia adalah khlaifah pertama. Karya yang pernah ia kelurkan ialah “Faslul Khithab”
2)      Muhammad Ali, ia adalah sorang penggagas Qadiyanisme dan mata-mata penjajah, ia bekerja di sebuah majalah propaganda dan ia menerjemahkan al qur’an yang di selewengkan ke dalam bahasa inggris, karyanya ialah “ Hakiqatul Ikhtifal dan an-Nubuwwah fil Islam”
3)      Muhammad Sabiq: ia adalah mufti Qadiyanisme, karya yang pernah di terbit adalah “ Khadimu Khatamun Nabiyyiin”
4)      Basyir Ahmad bin Ghulam, karyanya ialah, “Siratul Mahdi” dan “Kalimatul fashl”
5)      Muhammad Ahmad bin Ghulam. Ia adalah khalifah yang kedua. Diantara karyanya ialah. “Anwarul Khalifah, Anwarul Muluk” serta “Hakikatun Nubuwwah”

v  Ajaran Ahmadiyah al-Qadiyan serta Sumber Hukum
1.        Ajaran-Ajaran Pokok Ahmadiyah
·         Mirza Ghulam Ahmad mengaku dirinya sebagai nabi dan Rasul utusan tuhan dan ia mengaku menerima wahyu yang turunnya di India, kemudian wahyu-wahyu itu dikumpulkan seluruhnya, sehingga di jadikan sebagai kitab suci dan mereka beri nama kita Tadzkirah.
·         Mereka menyakini bahwa kitab suci Tadzkirah sama sucinya dengan kitap Al-Qur’an karena sama-sama wahyu dari tuhan.
·         Wahyu tetap turun sampai hari kiamat begitu juga dengan Nabi dan rasul tetap diutus samapi akhir kiamat.
·         Mereka mempunyai tempat suci tersendiri yaitu Qadian dan Rabwah dan sertifikat Kavling surga tersebut dijual kepada jamaahnya dengan harga yang sangat mahal.
·         Wanita Ahmadiyah haram menikah dengan laki-laki yang bukan Ahmadiyah, tetapi laki-laki Ahmadiyah boleh kawin dengan perempuan yang bukan Ahmadiyah.
·         Tidak boleh bermakmum dengan imam yang bukan Ahmadiyah.
·         Ahmadiyah mempunayi tanggal, bulan dan tahun sendiri[4].

v  Dasar hukum menurut Ahmadiyah, adalah:
1.      Al-Qur’an al-Karim
2.      At-Tadzkirah, yaitu sebuah buku yang memuat sajak-sajak buatan Mirza Ghulam Ahmad yang di yakini sebagai pengikutnya al qur’an yang di terima oleh Mirza Ghulam dari Allah
3.      Hadis Nabi saw
4.      Hadis buatan Mirza Ghulam Ahmad, kitab ini berisi perintah, petunjuk, hukum, larangan, haram, halal dan lain-lainnya.
5.      Petunjuk Huzur, yaitu petunjuk khalifah Ahmadiyah al-Qadiyan.
6.      Kitab suci menurut mereka
7.        Kitab taurat di turunkan kepada nabi Musa as
8.      Kitab Zabur di turunkan kepada nabi Dawud as
9.      Kitab Injil diturunkan kepada nabi Isa
10.  Kitab al-qur’an di turunkan kepada nabi Muhammad saw
11.  Kitab At-Tadzkirah di turunkan kepada nabi Mirza Ghulam Ahmad

v  Jumlah Nabi menurut mereka.
Jumlah nabi menurut mereka adalah 26 orang bukan 25, mereka sama keppercayaan terhadap nabi yang jumlahnya 25 dari umat Islam, akan tetapi mereka menambahkan satu lagi nabi yaitu Mirza Ghulam Ahmad, sehingga mereka menganut 26 Nabi.

v  Nama bulan menurut Mereka
Ahamdiyah ini membuat nama-nama bulan sendiri dan tidak sama dengan nama-nama bulan islam. Menurut mereka nama-nama bulan tersebut, 1. Suluh. 2 Tabligh. 3 Aman. 4 Syahada. 5 Hijrah. 6 Ihsan. 7 Wafa’. 8 Dhuhur. 9 Tabuk. 10 Ikha’. 11 Nubuwwah. 12 Fattah.

v  Tanah Suci menurut mereka
Jamaah Ahmadiyah al-Qadiyan ini berkeyakinan bahwa tanah suci dan tempat menunaikan ibadah Haji mereka selain Mukarramah (Ka’bah) juga meyakini Rabwah dan Qadiyan di India sebagai tempat suci dan menunaikan ibadah haji[5].

B.     Dasar Hukum
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Dan diantara makhluk ciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila ini ialah manusia. Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan Tuhan tidaklah ter-batas, sedangkan selainNya adalah terbatas.
Dalam memahami dan mengamalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa tak dapat dikotak-kotakkan dengan keempat sila lainnya karena Hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa
a.       hakikat sila I dan II  yang membentuk persatuan mendirikan negara dan persatuan manusia dalam suatu wilayah disebutrakyat
b.      hakikat sila III dan IV yang ingin mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu keadilan dalam suatu persekutuan hidup masyarakat negara (keadilan sosial)
c.       hakikat sila V Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ke-tuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam:
v  Pembukaan UUD 1945 aline ketiga, yang antara lain berbunyi: 
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa .... “Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menganut paham maupun mengandung sifat sebagai negara sekuler. Sekaligus menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan merupakan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau negara Pancasila.
v  Pasal 28E
Ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Ayat (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

v  Pasal 29 UUD 1945
Ayat (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu[6].
dari bunyi pasal 29 ayat 1 telah di jelaskan bahwa ideologi awal dasar negara indonesia ini adalah Ketuhanan yang Maha Esa, akan tetapi ayat ini menjadi berkontraski ketika bunyi pasal 29 ayat 2 amat bertentangan dengan ayat sebelumnya, keterkaitan antara ayat di pasal ini menjadi terputus dan subtansi dari masing- masing ayat menjadi kabur. Prinsip ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 oleh the founding parents merupakan suatu perwujudan akan pengakuan keagamaan. Dalam perspektif Islam, hal ini memberikan pengakuan terhadap eksistensi Agama Islam Sebagai agama resmi dan Hukum Islam sebagai hukum yang berlaku di Indonesia.


sistem yang di anut Indonesia dalam perundang-undanganya merupakan Mix Law system mengapa Indonesia menganut sistem tersebut dan pada pasal 29 ayat 1 dan 2 bertentangan,? karena pada dasarnya sistem yuridis konstitusional indonesia terbuka lebar terhadap penerapan syariat islam dan hal yang berkaitan pada pasal 29 ayat 2 merupakan bentuk implementasi dari suatu sistem negara yang demokratis yang mana setiap warga negara bebas menentukan jalurnya dalam beragama.

        Membahas mengenai kehidupan beragama dalam perspektif konstitusi dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib untuk memeluk dan menjalankan agama, termasuk Agama Islam. Hal ini menjadi suatu konsekuensi bagi pemeluk agama yang bersangkutan wajib menjalankan syariat agama. Apabila seseorang beragama Islam atau menyatakan diri beragama Islam, maka dia harus tunduk pada aturan Islam, bukan justru dia hanya mengaku beragama Islam tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai umat Islam dengan sungguh-sungguh. Pengertian hak beragama hanya mengenai hak untuk menjalankan salah satu agama yang berlaku di Indonesia. Sehingga dalam tataran implementasi mengenai kehidupan beragama perlu adanya aktualisasi mengenai nilai-nilai kebebasan yang ada  untuk memberikan pencerahan makna yang terkandung di dalam UUD 1945.

        Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dalam perspektif konstitusi diartikan secara seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.
2.      Butir-Butir Pancasila Sila Pertama
Atas perubahan bunyi sila pertama menjadi Ketuhanan yang Maha Esa membuat para pemeluk agama lain di luar islam merasa puas dan merasa dihargai.
Searah dengan perkembangan, sila Ketuhanan yang Maha Esa dapat dijabarkan dalam beberapa point penting atau biasa disebut dengan butir-butir Pancasila. Diantaranya:
·         Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·         Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·         Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
·         Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
·         Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.






















BAB III
PEMBAHASAN
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Muhammadiyah, sekali lagi terbukti tidak berjalan dengan baik. Peristiwa terbaru serangan terhadap pengikut Ahamdiyah terjadi di Kampung Umbulan, Desa Dalung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten Minggu 06 Pebruari 2011.
Diberitakan bahwa ribuan masa yang mengatasnamakan Gerakan Muslim Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Minggu 6 Pebruari sekitar pukul 10.00 WIB mengepung rumah milik Suparman. Karena warga tak terima adanya aktivitas pengajian Ahmadiyah yang kerap di laksanakan di rumah Suparman.
Sebelum aksi tersebut warga memperingatkan para jemaah Ahamdiyah untuk tidak melakukan aktivitas pengajian, karena menurut mereka pengajian Ahmadiyah bertentangan dengan aqidah Islam yang selama ini warga yakini. Namun, peringatan warga tidak digubris.
            Puncaknya ketika warga mengetahui ada dua buah mobil yang mengangkut jemaah Ahmadiyah kembali melakukan pengajian di rumah Suparman, sehingga warga pun berang dan emosi, dan langsung menyerang jemaah Ahmadiyah, yang mengakibatkan tiga orang tewas yakni Roni (20 tahun) warga Jakarta, luka bacok. Parno (35), dan Mulyadi (35), sedangkan lima orang lainnya luka-luka, yakni Pipip (22) warga Cilegon, Feradias, Muhamad Ahmad, Deden Remawan (48) alamat Jakarta, dan Ahmad M (22) warga Ciledug, yang dilarikan ke RSUD Malingping dalam keadaan kritis.

A.    Analisis Masalah
Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.
Ahmadiyah sebagai komunitas berdiri tahun 1889 di Punjab, India dan masuk ke Indonesia sekitar tahun 1924 bisa disebut Ahmadiyah sebenarnya bukanlah satu-satunya aliran yang kontroversi muncul dalam Islam, baik itu yang termasuk kategori yang mendapat sorotan sebab beberapa pandangannya yang berbeda dengan pandangan umat Islam umumnya. Perbedaan pandangan dalam masalah furu‘iyah masih dapat ditolerir, tetapi ketika itu memasuki wilayah-wilayah yang bersifat ushuli maka tentu perbedaan dalam hal ini memiliki konsekuensi tersendiri.
Sidang paripurna Lengkap Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia Pada tanggal 4 Maret 1984  memutuskan :
Bahwa Jemaat Ahmadiyah di wilayah negara Republik Indonesia yang berstatus sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I No.JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (tambahan Berita Negara tanggal 31-3-1953 No.26 ) bagi umat Islam menimbulkan: Keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam. Perpecahan khususnya dalam hal ubudiyah (shalat), bidang Munakahat dan lain-lain.
Bahaya bagi ketertiban dan keamanan Negara. Maka dengan alas-alasan tersebut dimohon kepada pihak yang berwenang untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. tersebut.
Menyerukan: Agar Majelis Ulama Indonesia , Majelis Ulama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, para Ulama dan Dai di seluruh Indonesia menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jemaat Ahmadiyah Qadiyani yang berada di luar Islam.
Bagi mereka yang telanjur mengikuti Jemaat Ahmadiyah Qadiyani supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar. Kepada seluruh umat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak terpengaruh dengan faham yang sesat itu
Di beberapa Negara lain, Ahmadiyah telah dinyatakan keluar dari Islam. Pemerintah Malaysia misalnya telah melarang ajaran Qadiani dan dianggap kafir sejak tanggal 18 Juni 1975. Kerajaan Brunei juga telah melarang ajaran Ahmadiyah berkembang di negara Brunei Darussalam. Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa Ahmadiyah kafir dan tidak boleh memasuki tanah haram. Sedangkan di Pakistan telah dinyatakan bahwa Ahmadiyah adalah termasuk kelompok minoritas non-muslim, sama kedudukannya dengan agama Nasrani, Sikh, dll.
Ahmadiyah bukanlah tentang kebebasan beragama, melainkan sebuah bentuk penodaan Agama. Mereka mengakui sebagai agama Islam namun ajarannya telah mengobok-obok prinsip-prinsip Islam. Semisal diantaranya:
Pertama, Meyakini ada nabi sesudah Muhammad SAW. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Nabi kemudian diyakini oleh pengikutnya, sebagian lagi menganggap sebagai pembaharu meski Misza sendiri mengaku sebagai nabi. Dalam kitab Tuhfatut an-Nadwah Mirza Ghulam Ahmad berkata:
“Seperti yang aku katakan berkali-kali bahwa apa yang aku bacakan kepadamu adalah benar-benar kalam Allah, sebagaimana al Quran dan taurat adalah kalam Allah, dan bahwa aku adalah seorang nabi “Dzilli “ (nabi mendapat wahyu dan syariat) dan “Buruzi” (nabi yang tidak membawa syariat). Dan setiap muslim harus mematuhiku dalam masalah-masalah agama. Siapa saja yang mengetahui kabarku tentang diriku, tetapi tidak menjadikanku hakim dalam memutuskan masalahnya, ataupun tidak mengakuiku sebagai al masih yang dijanjikan, ataupun tidak mengakui wahyu yang aku terima dari Tuhan, maka dia akan mendapat azab di akhirat kelak karena dia telah menolak apa yang seharusnya dia terima[12].
Padahal sesuai dengan prinsip akidah Islam bahwa jelas tidak ada nabi maupun Rasul setelah Muhammad Saw. Sebagaimana Firman Allah SWT: “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi; dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”[13].
Begitu pula dengan hadits Rasulullah SAW: “Tidak ada nabi sesudahku”. (HR. Bukhari).
“Kerasulan dan kenabian telah terputus; karena itu, tidak ada rasul maupun nabi sesudahku” (HR. Tirmidzi)
Kedua, Mengacak-acak Al-Qur’an. Semisal ayat Al-Qur’an yang berbunyi: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”[14].
Kemudian dirubah oleh Mirza Ghulam Ahmad dalam kitab sucinya Tadzkirah dengan berbunyi: “Dan kami tidak mengutus engkau –wahai Mirza ghulam Ahmad- kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam” (Kitab Tadzkirah, hal.634 ).
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri: Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Isi lengkap SKB 3 Menteri berkenaan dengan Ahmadiyah adalah sbb:
1.      Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2.      Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3.      Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.
4.      Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5.      Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tisak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6.      Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
Indonesia: Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran sesat semenjak tahun 1980. lalu ditegaskan kembali pada fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 2005.
Kebebasan keyakinan dan kebebasan beragama yang dianut oleh Jamaah Islam Liberal (JIL) yang bukan untuk orang-orang yang “mengaku Islam” , padahal sesungguhnya bukan Islam. Tapi kebebasan untuk memeluk agama yang diakui Pemerintah, yaitu Islam, Kristen, Protestan, Hindu dan Budha serta Kongfuchu.








BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa aliran ahmadiyah bukan merupakan penerapan pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa karena aliran ahmadiyah telah ditetapkan oleh MUI sebagai aliran sesat semenjak tahun 1980. lalu ditegaskan kembali pada fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 2005. Ajaran-ajaran aliran ahmadiyah yang mengaku merupakan agama islam sangat melenceng dari Al-Quran dan Hadits. Jadi ahmadiyah bukan merupakan salah satu dari agama-agama yang diakui pemerintah yaitu Islam, Kristen, Protestan, Hindu dan Budha serta Kongfuchu.
B.     Saran
            untuk menghindari terjadinya kekacauan yang tidak diinginkan lagi, sudah semestinya pemerintah supaya menindak tegas Ahmadiyah untuk melindungi akidah rakyatnya dengan cara membubarkan organisasi tersebut kemudian pemeluknya diminta untuk kembali ke jalan yang benar. Atau Ahmadiyah di tetapkan sebagai pihak non-Islam. Serta terapkan syariah Islam secara kaffah untuk Indonesia yang lebih damai dan maju.

Related Product :

Posting Komentar

komentar harus sopan

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. tempat berbagi ide dan gagasan (setiyono) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger